JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1976 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Kebon Pala Kota Administrasi Jakarta Timur Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kebon Pala Berseri Terletak diJalan Kamboja, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur.

180 kali
70 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1976 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lurah Kebon Pala Kota Administrasi Jakarta Timur Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kebon Pala Berseri Terletak diJalan Kamboja, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur.

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1976

Tahun Peraturan

:

2018

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan