JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan Light Rail Transit

1245 kali
226 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan Light Rail Transit

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

45

Tahun Peraturan

:

2020

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

12 Mei 2020

Tanggal Pengundangan

:

15 Mei 2020

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 71025

Subjek

:

PENUGASAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO UNTUK PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA API RINGAN/ LIGHT RAIL TRANSIT

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan