Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 705 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan Seluas ± 51.815 M2 (lebih Kurang Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Belas Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan Seluas ± 6.327 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 705 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan Seluas ± 51.815 M2 (lebih Kurang Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Belas Meter Persegi) dan Jalan, Irigasi dan Jaringan Seluas ± 6.327 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Meter Persegi) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta