JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Jalan Mht Seluas 295 M2 (dua Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi) diJalan Tb. Simatupang Kelurahan Jati padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan

389 kali
192 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Jalan Mht Seluas 295 M2 (dua Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi) diJalan Tb. Simatupang Kelurahan Jati padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

2

Tahun Peraturan

:

2022

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan