JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2017 tentang Masa Transisi Penggunaan Dokumen Administrasi Perpajakan Daerah

479 kali
207 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2017 tentang Masa Transisi Penggunaan Dokumen Administrasi Perpajakan Daerah

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

35

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

31 Maret 2017

Tanggal Pengundangan

:

07 April 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72018

Subjek

:

MASA TRANSISI PENGGUNAAN DOKUMEN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DAERAH

Bidang Hukum

:

Hukum Ekonomi

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan