JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Mrt Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Transit

4331 kali
992 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Mrt Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Transit

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

53

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

13 April 2017

Tanggal Pengundangan

:

25 April 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 23005   Tahun 2017

Subjek

:

PENUGASAN KEPADA PERSEROAN TERBATAS MRT JAKARTA UNTUK PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA MASS RAPID TRANSIT

Bidang Hukum

:

Hukum Lingkungan

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Tag

:

#Perundang-Undangan     #MRT    

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan 2017PERGUB003153_matriks_perbandingan.pdf

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan