JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1058 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Sungai Bambu Kota Administrasi Jakarta Utara Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Sungai Bambu Berlokasi diJalan Jati Raya, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara

109 kali
64 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1058 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Sungai Bambu Kota Administrasi Jakarta Utara Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Sungai Bambu Berlokasi diJalan Jati Raya, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1058

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan