JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1141 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Pegangsaan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Aset Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Amir Hamzah Yang Berlokasi diTaman Amir Hamzah Jalan Amir Hamzah Rw 04, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

126 kali
55 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1141 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Pegangsaan Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Aset Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Amir Hamzah Yang Berlokasi diTaman Amir Hamzah Jalan Amir Hamzah Rw 04, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1141

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan