JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1189 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Pulau Panggang Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Kantor Kelurahan Pulau Panggang Yang Terletak diJalan Makam Keramat Timur, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

171 kali
125 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1189 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Pulau Panggang Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Kantor Kelurahan Pulau Panggang Yang Terletak diJalan Makam Keramat Timur, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1189

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan