JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional

755 kali
353 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Peraturan Gubernur

Judul Peraturan

:

Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

101

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Peraturan Gubernur

Singkatan Jenis

:

PERGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

24 Juli 2017

Tanggal Pengundangan

:

01 Agustus 2017

Sumber

:

BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 61027   Tahun 2017

Subjek

:

PAJAK DAERAH

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:

Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2009 (dalam proses integrasi)

Dirubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2019

Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan