JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1165 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Karet Tengsin Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Aset Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Intiland Teduh Yang Berlokasi diJalan Karet Pasar Baru I Rw 07, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

142 kali
48 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1165 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Karet Tengsin Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Aset Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Intiland Teduh Yang Berlokasi diJalan Karet Pasar Baru I Rw 07, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1165

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan