JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1790 Tahun 2017 tentang Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak diDesa Ciangir, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

132 kali
78 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1790 Tahun 2017 tentang Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak diDesa Ciangir, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1790

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan