JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2017 tentang Satuan Biaya Honorarium Instruktur/pengajar/penguji/narasumber Kegiatan Pelatihan Profesi Kepariwisataan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

322 kali
89 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2017 tentang Satuan Biaya Honorarium Instruktur/pengajar/penguji/narasumber Kegiatan Pelatihan Profesi Kepariwisataan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1744

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan