JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1845 Tahun 2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Gedung Eks Kantor Imigrasi untuk Galery Budaya Kunstring dan Restoran Yang Terletak diJalan Teuku Umar Nomor 1, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Pt Lingkar Seni Indonesia

153 kali
95 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1845 Tahun 2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Gedung Eks Kantor Imigrasi untuk Galery Budaya Kunstring dan Restoran Yang Terletak diJalan Teuku Umar Nomor 1, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Pt Lingkar Seni Indonesia

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1845

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan