JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1843 Tahun 2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Sarana Ibadah Gereja Yang Terletak diPerumahan Taman Kedoya Baru, Jalan Angsana Raya Blok D8, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat kepada Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia Kedoya

179 kali
116 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1843 Tahun 2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Sarana Ibadah Gereja Yang Terletak diPerumahan Taman Kedoya Baru, Jalan Angsana Raya Blok D8, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat kepada Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia Kedoya

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1843

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan