JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Surat Edaran Nomor 65 Tahun 2017 tentang Larangan Menerima Honorarium/uang Kehormatan Bagi Pegawai Negeri Sipil/calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Yang Menjadi Pengurus/anggota Lembaga Kemasyarakatan.

107 kali
74 kali

Tipe Dokumen

:

Surat Edaran

Judul Peraturan

:

Surat Edaran Nomor 65 Tahun 2017 tentang Larangan Menerima Honorarium/uang Kehormatan Bagi Pegawai Negeri Sipil/calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Yang Menjadi Pengurus/anggota Lembaga Kemasyarakatan.

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

65

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Surat Edaran

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan