Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 2194 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Angke Kota Administrasi Jakarta Barat Sebagai
Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan
Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kalijodo Terletak diJalan Pangeran Tubagus Angke Nomor 19, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Keputusan Gubernur Nomor 2194 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Angke Kota Administrasi Jakarta Barat Sebagai
Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan
Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Kalijodo Terletak diJalan Pangeran Tubagus Angke Nomor 19, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Kota Administrasi Jakarta Barat.