JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 2253 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Tanah Tinggi Kota Administrasi Jakarta Pusat Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Rustanti Terletak diJalan Baladewa Rw 014, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat

126 kali
40 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 2253 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Tanah Tinggi Kota Administrasi Jakarta Pusat Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Rustanti Terletak diJalan Baladewa Rw 014, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

2253

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan