Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 2253 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Tanah Tinggi Kota Administrasi Jakarta Pusat
Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan
Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah
Anak Rustanti Terletak diJalan Baladewa Rw 014, Kelurahan Tanah
Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Keputusan Gubernur Nomor 2253 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Tanah Tinggi Kota Administrasi Jakarta Pusat
Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan
Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah
Anak Rustanti Terletak diJalan Baladewa Rw 014, Kelurahan Tanah
Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat