Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Bangunan Lantai Ix Gedung Nyi Ageng Serang Jalan H. R. Rasuna Said Kav. 22 C, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Artis Musik Melayu dangdut Indonesia (dpp Pammi)
Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sebagian Bangunan Lantai Ix Gedung Nyi Ageng Serang Jalan H. R. Rasuna Said Kav. 22 C, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Artis Musik Melayu dangdut Indonesia (dpp Pammi)