JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 1295 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan di5 (lima) Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

164 kali
115 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 1295 Tahun 2014 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan di5 (lima) Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

1295

Tahun Peraturan

:

2014

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan