Keputusan Gubernur Nomor 1841 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 8.331 M2 (lebih Kurang Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Meter Persegi) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1842 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 2.185 M2 (lebih Kurang Dua Ribu Seratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) pada Kelurahan Kamal Muara, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1843 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.528 M2 (lebih Kurang Seribu Lima Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) dan Gedung dan Bangunan Seluas ± 6.278,9 M2 (lebih Kurang Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Koma Sembilan
Meter Persegi) pada Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 1843 Tahun 2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Sarana Ibadah Gereja Yang Terletak di Perumahan Taman Kedoya Baru, Jalan Angsana Raya Blok D8, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat kepada Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia Kedoya
Keputusan Gubernur Nomor 1844 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 300 M2 (lebih Kurang Tiga Ratus Meter Persegi) pada Kelurahan Semper Barat, Kota Administrasi Jakarta Utara
Keputusan Gubernur Nomor 1844 Tahun 2018 tentang Pemberian Hibah Kendaraan Truk Sky Lift kepada Komando Operasi Tni Au I Pangkalan Tni Au Halim Perdanakusuma.
Keputusan Gubernur Nomor 1844 Tahun 2015 tentang Penunjukan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pejabat Daerah untuk Menandatangani Kontrak E-katalog Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Penyedia
Keputusan Gubernur Nomor 1845 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Seluas ± 1.678 M2 (lebih Kurang Seribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) pada Kelurahan Cengkareng Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat
Keputusan Gubernur Nomor 1845 Tahun 2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Gedung Eks Kantor Imigrasi untuk Galery Budaya Kunstring dan Restoran Yang Terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 1, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Pt Lingkar Seni Indonesia