Keputusan Gubernur Nomor 2197 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Serdang Kota Administrasi Jakarta Pusat Sebagai
Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan
Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu
Ramah Anak Krida Serdang Terletak di Jalan Krida Iii Rt 009
Rw 01, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran,
Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Keputusan Gubernur Nomor 2198 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Meruya Selatan Kota Administrasi Jakarta Barat
Sebagai Kuasa Pengguna Barang Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya
Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Mahkota Terletak
di Komplek Perumahan Walikota Jakarta Barat Blok C, Kelurahan
Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Keputusan Gubernur Nomor 2199 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Pegadungan Kota Administrasi Jakarta Barat Sebagai
Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas
Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Pegadungan
Terletak di Perumahan Citra Garden 2 Blok M3, Kelurahan Pegadungan,
Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Keputusan Gubernur Nomor 2200 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Kemanggisan Kota Administrasi Jakarta Barat
Se3agai Kuasa Pengguna Barang Berupa Bangunan dan Fa.silitas
Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
Manggis Terletak di Jalan Anggrek Rosliana Ii, Kelurahan
Kemanggisan, Kecamatan Palmerah,
Kota Administrasi Jakarta Barat.
Keputusan Gubernur Nomor 2201 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Cengkareng Barat Kota Administrasi Jakarta Barat
Sebagai Kuasa Pengguna Barang Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya
Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Utama Terletak
di Jalan Utama Raya Rw 04, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan
Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Keputusan Gubernur Nomor 2202 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Meruya Selatan Kota Administrasi Jakarta Barat
Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan
Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah
Anak Meruya Selatan Terletak di Jalan H. Saaba Rt 008 Rw 003,
Kelurkhan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi
Jakarta Barat.
Keputusan Gubernur Nomor 2209 Tahun 2015 tentang Penetapan Gugusan Pulau Onrust, Pulau Cipir, Pulau Kelor dan Pulau Bidadari di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Sebagai Kawasan Cagar Budaya
Keputusan Gubernur Nomor 2214 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Milik Nomor 120/kebon Sirih Seluas 8.710 M2 (delapan Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Meter Persegi) Atas Nama Bank
Pembangunan Dki Jakarta Yang Terletak di Jalan Mh. Thamrin Nomor 10, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Penyediaan Fasilitas Park And Ride
Keputusan Gubernur Nomor 2219 Tahun 2017 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Tahun Anggaran 2016 Atas Nama Winark0 Sulisty0.