Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi Biro Hukum sesuai Peraturan
Gubernur Nomor 150 Tahun 2019
Biro Hukum mempunyai tugas
Melaksanakan perumusan,pemantauan dan evaluasi kebijakan tertian penyusunan produk hukum daerah, pelayanan hukum bantuan hukum. pubilkasi dan dokumetasi hukum dan pembinaan hak asasi manusia,penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah, pengoordinasian pengharmonisasian , pemantapan, pembulatan,konsepsi rancangan produk hukum daerah, evaluasi, pengkajian, pengundangan produk hukum daerah, dokumentasi dan publikasi peraturan perundang-undangan, pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan hukum,
pengoordisian dan pelaksanaan bantuan hukum.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Strategis. Rencana Rerja, Rencana
Kerja dan Anggaran Sekretartat Daerah sesuai lingkup tugas
dan fungsinya:
b. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Sekretariat Daerah sesuai linglcup tugas dan
fungsinya;
c. pelaksanaan perumusan pemantauan dan evaluasi
kebijakan dan penyusunan produk hukum daerah,
pelayanan hukum. bantuan hukum daan pembinaan hak
asas manusia:
d. pelaksanaan penyelarasan Naskah Akademik Rancangan
Peraturan Daerah, pengoordinasian pengharmonisasian,
pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan produk
hukum daerah
e. pelaksanaan evaluasi dan pengkajian produk hukum
daerah:
f. pelaksanaan pelayanan perkara non litigasi;
g. pelaksanaan bantuan hukum perkara Ittigasi.
h. pelaksanaan pengundangan Peraturan Daerah dan
Peraturan Gubemur, publikast. sostalisast, dokumentasi
pengelolaan kearsipan peraturan daerah dan peraturan
gubernur dan pengelolaan sistem intormasi Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum:
I. pelaksanaan penyuluhan hukum dan pembinaan Hak Asasi Manusia
j. pelaksanaan kesekretariatan Biro Hukum
k. Perumusan proses bisnis standar dan prosedur Biro Hukum
I. pelaksanaan pengelolaan data dan Informasi Biro Hukum
J . pelaporan clan pertanggcmglawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi Biro Hukum :dan
K. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang
diberikan oleh Gubemur, Sekretaris Daerah dan/atau Asisten
Susunan Organisasi Biro Hukum, terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas
1. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
2. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang
Perekonomian dan Keuangan ; dan
3. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang
Pembangunan dan Lingkungan Hidup
b. Bagian Pelayanan Hukum, terdiri atas:
1. Subbagian Pelayanan Hukum 1;
2. Subbagian Pelayanan Hukum II dan
3. Subbaglan Pelayanan Hukum III
C. Bagian Bantuan Hukum, terdiri atas:
1. Subbagian Bantuan Hukum I
2. Subbagian Bantuan Hukum II
3. Subbagian Bantuan Hukum III
d. Bagian Pembinaan Hak Asasi Manusia, Publikasi dan
Dokumentasi Hukum, terdiri atas:
1. Subbagian Pengundangan dan Dokumentasi Hukum;
2. Subbagian Pembinaan HAM dan Publikasi Hukum dan
3. Subbagian Tata Usaha.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
1 Jabatan Fungsional Perancang Peraturan perundang-undangan
2 Jabatan Fungsional Arsiparis
3 Jabatan Fungsional Analis Hukum