JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Antar Waktu Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 01 Kelurahan Pulau Harapan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Masa Bakti 2024-2029 Atas Nama Sahdan

60 kali
39 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Bupati

Judul Peraturan

:

Keputusan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Antar Waktu Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 01 Kelurahan Pulau Harapan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Masa Bakti 2024-2029 Atas Nama Sahdan

T.E.U Badan

:

Kepulauan Seribu. Bupati

Nomor Peraturan

:

1

Jenis Peraturan

:

Keputusan Bupati

Singkatan Jenis

:

KEP

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

02 Januari 2025

Tanggal Pengundangan

:

02 Januari 2025

Sumber

:

Subjek

:

LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN - PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Urusan Pemerintahan

:

Pemrakarsa

:

Penandatangan

:

Plt. Bupati

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Status Peraturan..

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag