JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Tentang JDIH

Foto: Monumen Nasional


Pentingnya keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mengemuka dalam Seminar Hukum Nasional III di Surabaya 1974. Seminar tersebut merekomendasikan perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun suatu sistem JDIH. Penegasan tersebut disampaikan seiring dokumentasi dan perpustakaan hukum di Indonesia pada saat yang kurang mendapat perhatian. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan lokakarya di Jakarta (tahun 1975), di Malang (tahun 1977), dan di Pontianak (tahun 1977), untuk mewujudkan sistem JDIH serta menentukan program-program kegiatan.

 

Pada 1978, dalam sebuah lokakarya yang diselenggarakan di Jakarta, menyepakati bahwa Pusat JDIH berskala nasional berkedudukan di BPHN, sedangkan anggotanya adalah Biro Hukum pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah Tingkat I (berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999). Namun, karena dalam pelaksanaannya hanya berdasar pada kesepakatan bersama, dan belum ada landasan hukum yang mengikat, maka Sistem JDIH belum dapat berjalan dengan efektif.

 

Pada tahun 1999, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional. Menindaklanjuti Keppres Nomor 91 Tahun 1999 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 174 Tahun 2002 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Aturan ini mengatur tugas dan fungsi pokok serta penjabaran kewajiban dan tanggung jawab Biro Hukum selaku Pusat JDIH Provinsi dan para Anggota JDIH provinsi di lingkungan DKI Jakarta.

 

Pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Di dalam Peraturan Presiden tersebut, JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Keberadaan sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum dan data produk hukum yang berlaku yang selalu diperbarui menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan. Dokumentasi terhadap sebuah produk hukum menjadi kewenangan setiap instansi, baik pemerintah atau swasta, namun antar instansi tersebut perlu saling terintegrasi dalam memberikan informasi hukum yang benar.

 

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 juga mengatur mengenai Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN. Sedangkan, salah satu anggota JDIHN adalah Biro Hukum dan/atau unit kerja pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum.

Keberadaan JDIH Provinsi DKI Jakarta yang merupakan anggota dari Pusat JDIH Nasional yang berkedudukan di BPHN, didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2022. Dalam melaksanakan tugasnya, JDIH Provinsi menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain: mengumpulkan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dalam Dokumen Hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,  pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan/atau Kementerian Dalam Negeri, serta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Provinsi DKI Jakarta

Eksistensi JDIH Provinsi DKI Jakarta didukung oleh anggota JDIH yang berkedudukan di Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta selatan, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Sekretariat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Dalam rangka Jakarta mensejajarkan dengan kota-kota global dunia karena memanfaatkan teknologi digital secara konsisten dan progresif dan menjadikan warganya fasih literasi hukum. JDIH Provinsi DKI Jakarta hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat DKI Jakarta akan dokumen hukum, produk hukum daerah dan informasi hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk digital secara mudah, cepat, dan akurat. Web jdih.jakarta.go.id ini menjadi ikhtiar untuk menjawab tantangan zaman akan pesatnya dan mudahnya akses informasi khususnya dalam dokumentasi dan informasi hukum.