Foto: Monumen Nasional
Pentingnya
keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mengemuka dalam
Seminar Hukum Nasional III di Surabaya 1974. Seminar tersebut merekomendasikan
perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun suatu sistem JDIH. Penegasan
tersebut disampaikan seiring dokumentasi dan perpustakaan hukum di Indonesia
pada saat yang kurang mendapat perhatian. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan lokakarya di Jakarta (tahun
1975), di Malang (tahun 1977), dan di Pontianak (tahun 1977), untuk mewujudkan
sistem JDIH serta menentukan program-program kegiatan.
Pada
1978, dalam sebuah lokakarya yang diselenggarakan di Jakarta, menyepakati bahwa
Pusat JDIH berskala nasional berkedudukan di BPHN, sedangkan anggotanya adalah Biro
Hukum pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah Tingkat I (berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999). Namun, karena dalam pelaksanaannya hanya berdasar pada
kesepakatan bersama, dan belum ada landasan hukum yang mengikat, maka Sistem
JDIH belum dapat berjalan dengan efektif.
Pada
tahun 1999, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun
1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional. Menindaklanjuti
Keppres Nomor 91 Tahun 1999 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan
Keputusan Gubernur Nomor 174 Tahun 2002 tentang Jaringan Dokumentasi Dan
Informasi Hukum Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Aturan ini mengatur
tugas dan fungsi pokok serta penjabaran kewajiban dan tanggung jawab Biro Hukum
selaku Pusat JDIH Provinsi dan para Anggota JDIH provinsi di lingkungan DKI
Jakarta.
Pada tahun
2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Di dalam Peraturan Presiden tersebut, JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama
atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta
merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat,
mudah dan cepat. Keberadaan sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum
dan data produk hukum yang berlaku yang selalu diperbarui menjadi sesuatu yang
sangat dibutuhkan. Dokumentasi terhadap sebuah produk hukum menjadi kewenangan
setiap instansi, baik pemerintah atau swasta, namun antar instansi tersebut
perlu saling terintegrasi dalam memberikan informasi hukum yang benar.
Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 juga mengatur mengenai Organisasi JDIHN terdiri
atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN. Sedangkan, salah satu anggota JDIHN adalah Biro
Hukum dan/atau unit kerja pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang
tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum.
Keberadaan JDIH Provinsi DKI
Jakarta yang merupakan anggota dari Pusat JDIH Nasional yang berkedudukan di BPHN,
didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2022. Dalam melaksanakan tugasnya, JDIH Provinsi
menyelenggarakan beberapa fungsi antara lain: mengumpulkan, pengolahan,
penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dalam Dokumen Hukum yang
diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis
teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan/atau
Kementerian Dalam Negeri, serta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH
Provinsi DKI Jakarta
Eksistensi JDIH Provinsi DKI
Jakarta didukung oleh anggota JDIH yang berkedudukan di Sekretaris
DPRD Provinsi DKI Jakarta, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Sekretariat Kota Administrasi Jakarta selatan, Sekretariat Kota Administrasi
Jakarta Utara, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat, Sekretariat Kota Administrasi
Jakarta Timur, dan Sekretariat
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Dalam rangka Jakarta mensejajarkan dengan kota-kota global dunia karena memanfaatkan teknologi digital secara konsisten dan progresif dan menjadikan warganya fasih literasi hukum. JDIH Provinsi DKI Jakarta hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat DKI Jakarta akan dokumen hukum, produk hukum daerah dan informasi hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk digital secara mudah, cepat, dan akurat. Web jdih.jakarta.go.id ini menjadi ikhtiar untuk menjawab tantangan zaman akan pesatnya dan mudahnya akses informasi khususnya dalam dokumentasi dan informasi hukum.