JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Instruksi Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Nomor 0167 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai ASN dan Non ASN/PJLP/PPSU di Lingkungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

83 kali
53 kali

Tipe Dokumen

:

Instruksi Bupati

Judul Peraturan

:

Instruksi Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Nomor 0167 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai ASN dan Non ASN/PJLP/PPSU di Lingkungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

T.E.U Badan

:

Kepulauan Seribu. Bupati

Nomor Peraturan

:

167

Jenis Peraturan

:

Instruksi Bupati

Singkatan Jenis

:

KEP

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

28 April 2025

Tanggal Pengundangan

:

28 April 2025

Sumber

:

Subjek

:

TRANSPORTASI; ANGKUTAN UMUM; PEGAWAI; DISIPLIN; LINGKUNGAN HIDUP; KEMACETAN; RABU TANPA KENDARAAN

Bidang Hukum

:

Hukum Administrasi Negara

Urusan Pemerintahan

:

Pemrakarsa

:

Penandatangan

:

Plt. Bupati

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Status Peraturan..

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag