Jenis Putusan
Putusan Mahkamah Agung
Judul
Putusan Nomor 566/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr Perkara Perdata antara Lembaga Bantuan Hukum Pulau Seribu melawan Bupati Kabupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Polres Kepulauan Seribu sebagai Tergugat
T.E.U Orang/Badan
Indonesia. Mahkamah Agung
Nomor Putusan
566/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Jenis Peradilan
Mahkamah Agung
Singkatan Jenis Peradilan
MA
Tempat Peradilan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Tanggal Dibacakan
14 Maret 2023
Sumber
Mahkamah Agung
Subjek
PERDATA - PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Status Putusan
Berkekuatan Hukum Tetap
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara
Hukum Perdata