JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 2197 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Serdang Kota Administrasi Jakarta Pusat Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Krida Serdang Terletak diJalan Krida Iii Rt 009 Rw 01, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

128 kali
59 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 2197 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Serdang Kota Administrasi Jakarta Pusat Sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Krida Serdang Terletak diJalan Krida Iii Rt 009 Rw 01, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

2197

Tahun Peraturan

:

2017

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan