Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 2197 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Serdang Kota Administrasi Jakarta Pusat Sebagai
Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan
Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu
Ramah Anak Krida Serdang Terletak diJalan Krida Iii Rt 009
Rw 01, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran,
Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Keputusan Gubernur Nomor 2197 Tahun 2017 tentang Penunjukan Lurah Serdang Kota Administrasi Jakarta Pusat Sebagai
Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Bangunan dan
Fasilitas Lainnya Yang Terdapat pada Ruang Publik Terpadu
Ramah Anak Krida Serdang Terletak diJalan Krida Iii Rt 009
Rw 01, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran,
Kota Administrasi Jakarta Pusat.