06 Agustus 2026
Dilihat 27 kali
Kunjungan Studi Tiru dalam Rangka Penyusunan website dan atau aplikasi Produk Hukum Daerah pada Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta
Dalam rangka studi tiru Kepala Bagian Biro Hukum pemerintah Daerah Sumatera Selatan berkunjung dan berdiskusi bersama serta berbagi ilmu kaitan penerapan proses digitalisasi produk hukum melalui e produk hukum dan jdih provinsi DKI Jakarta
Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Secara Elektronik , mekanisme pengajuan proses penyusunan peraturan gubernur dengan acuan peraturan Gubernur nomor 31 tahun 2021 melalui sistem informasi.
Terhitung efektif per 3 agustus 2026 sampai dengan saat ini penyusunan sudah melalui proses digitaliisasi sebinggat tertib administrasi dan akuntabilitas . Selanjutnyaa Diskusi tentang pengelolaan jdih serta pengembangan perpustakaan hukum dan JDIH di Jakarta dan kota palembang menjadi bagian yang menarik dengan pemenuhan jabatan fungsional pendukung.
E Produk Hukum sebagai bentuk digitaliasi penyusunan produk hukum daerah khusunya peraturan gubernur menjadi lengkap dengan publikasi dan dokumentasi yang tepat dan akurat dalam JDIH