JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Langkah Posbankum pada 267 Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta Membangun Masyarakat Sadar Hukum

26 Oktober 2026

Dilihat 17 kali

LANGKAH POSBANKUM PADA 267 KELURAHAN DI PROVINSI DKI JAKARTA MEMBANGUN MASYARAKAT SADAR HUKUM

Pelaksanaan POSBANKUM  (Pos Bantuan Hukum) berdasar  sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, Pemahaman Posbankum menyelenggarakan layanan hukum, meliputi: a. konsultasi dan informasi hukum; b. bantuan hukum dan advokasi; c. perdamaian di luar pengadilan/mediasi; dan d. Rujukan.

Pada Tahun 2026   pemerintah  provinsi  DKI Jakarta bersama dengan Kementerian Hukum  telah mengukuhkan  267   Posbankum    di wilayah  DKI   Jakarta  dan telah  memberikan pelayanan   hukum bersama  paralegal   yang telah bersertifikat serta mengikuti  BIMTEK  yang diselenggarakan oleh Kementerian  Hukum.

Pada tanggal 26 Oktober 2026 sebagai  bentuk   pelaksanaan  tugas  legislasi, anggaran dan pengawasan   Komisi  A  DPRD DKI Jakarta melaksanakan rapat kerja bersama  Kanwil   DK  Jakarta Kementerian Hukum sebagai mitra kerja   Biro   Hukum  Setda  provinsi  DKI Jakarta berupa  Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Pos Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Wilayah Provinsi DKI Jakarta .

Sesuai  Ketentuan   Pasal 17    Peraturan  Menteri  Hukum  Nomor 11 Tahun 2026, Pelaksanaan  kegiatan POSBANKUM perlu  adanya  kesesuaian penyelenggaraan dengan ketentuan peraturan perundang -undangan,  kualitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat, serta akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan keberlanjutan penyelenggaraan Posbankum. Hal tersebut    merupakan   bagian  pembinaan   dari BPHN dan Kanwil DK Jakarta dalam penyelenggaraan Posbankum.

Pemerintah  Provinsi DKI  Jakarta mendukung penuh dan bersinergi dengan  seluruh perangkat daerah  dalam kemajuan  langkah POSBANKUM sebagai alternatif pelayanan  hukum yang  semakin dekat ke masyarakat dan dapat memberikan solusi non litigasi  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,akuntabilitas dan berdampak serta  berkelanjutan.Tujuan  utama  adalah  peningkatan pengetahuan hukum  masyarakat menuju Masyarakat SADAR HUKUM  di wilayah  DKI   Jakarta sebagai elemen pendukung  Pembangunan   Jakarta  kota  Global.