20 Februari 2024
Dilihat 478 kali
Pada hari Selasa (20/2) Biro Hukum menerima kunjungan kerja dari Tim Sekretariat Indeks Reformasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta di Ruang Rapat I Biro Hukum.
Kunjungan dalam rangka memberikan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH), IRH merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem nasional, dengan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022.
Kunjungan diterima oleh Kepala Subagian Tata Usaha, dalam diskusi disampaikan agar Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dapat memberikan langkah-langkah konkret dalam implementasi pelaporan Indeks Reformasi Hukum, sehingga diharapkan Pemprov DKI Jakarta memperoleh penilaian IRH dengan predikat yang terbaik.