JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Kedudukan Daerah Khusus Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN)

28 Februari 2024

Dilihat 538 kali

Pada hari Rabu (28/02) Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Bapak Wahyu Abdilah, S.H., M.H. selaku Ketua Subkelompok Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pemerintahan menjadi narasumber dengan memaparkan materi tentang Kedudukan Daerah Khusus Jakarta Pasca Perpindahan IKN pada acara Kegiatan Bimbingan Teknis Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah Tahun Anggaran 2024 ”Peran Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah Terhadap Pengaturan Yang Ideal Sebagai Tindak Lanjut Perubahan Status Jakarta Sebagai Daerah Khusus Jakarta” yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.


Sebagai Tindak Lanjut Perubahan Status Jakarta, Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia, sekaligus kawasan jabodetabekjur.


Melalui bimbingan teknis ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam pengharmonisasian produk hukum daerah pasca perubahan status jakarta sebagai daerah khusus jakarta