06 Mei 2024
Dilihat 635 kali
Pada hari Senin (6/5) Biro Hukum melaksanakan rapat pembahasan Inventarisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Inventarisasi untuk menyesuaikan kebutuhan hukum dan kekhususan yang diberikan undang-undang untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana kita ketahui bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, akan berakhirnya status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Rapat dipimpin oleh Ketua Subkelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Pemerintahan.