JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

HARTA KARUN HUKUM DI PERPUSTAKAAN BIRO HUKUM

18 November 2024

Dilihat 247 kali

Perpustakaan khusus di biro hukum Balaikota Jakarta memiliki koleksi dokumen-dokumen hukum langka yang sebagian besar berbentuk buku berbahasa Belanda. Koleksi ini sangat berharga karena memuat informasi mengenai dasar-dasar hukum yang pernah diterapkan di Indonesia pada masa kolonial, serta menjadi saksi bisu sejarah hukum Indonesia. Sebagai upaya untuk mengidentifikasi dan merangkum informasi penting dari dokumen ini, biro hukum telah memulai proses penyusunan resume secara bertahap.


Mengungkap Warisan Hukum Kolonial

Proses identifikasi dan pembuatan resume terhadap koleksi ini sedang berlangsung secara bertahap. Beberapa dokumen penting dalam koleksi ini antara lain, buku Handleiding tot van De Beoefening van Het Nederlandsch Burgerlijk Recht (Panduan dan Praktik Hukum Perdata Belanda) yang diterbitkan pada akhir abad 19 karya C. Asser, seorang profesor di Universitas Leiden, Belanda. Buku ini menjelaskan dasar-dasar sistem hukum di Belanda yang menjadi acuan bagi hukum perdata di Hindia Belanda.


Selain itu, terdapat pula buku Beginselen en Stelsel van Het Adatrecht (Landasan dan Tatanan Hukum Adat) yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1939. Sebuah karya dari B. Ter Haar, seorang ahli hukum Belanda yang mendalami hukum adat Indonesia. Buku ini membahas tentang hukum adat yang sudah ada sejak atau bahkan sebelum masa kolonial. Melalui buku ini, kita akan melihat bagaimana hukum adat dan hukum pemerintahan kolonial saling berinteraksi, tanpa menjabarkan perbedaan dan persamaannya antara dua hukum tersebut.


Di samping itu, terdapat juga dokumen berharga lainnya, yakni Gemeentebladen 1924, yang merupakan arsip dari dewan kota Batavia (sekarang Jakarta). Arsip ini memuat peraturan, kebijakan, dan berita penting yang pernah diterbitkan oleh dewan kota selama tahun 1924. Di mana pada masa tersebut, Batavia masih dipimpin oleh seorang Walikota berkebangsaan Belanda, yakni A. Meijroos.


Mengapa Kita Harus Menelusuri Dokumen-Dokumen Ini?

Pembukaan akses ke dokumen-dokumen hukum Belanda ini menjadi penting karena Indonesia secara historis mengadopsi banyak unsur dari sistem hukum Belanda, terutama dalam bidang hukum perdata dan pidana. Dengan mempelajari dokumen-dokumen ini, pengkaji dan akademisi hukum dapat memahami asal-usul serta perkembangan hukum Indonesia, yang masih memiliki keterkaitan erat dengan hukum Belanda. Selain itu, dokumen-dokumen ini juga dapat menjadi sumber referensi bagi para peneliti dan penikmat hukum dan sejarah.


Akses Publik Terbatas, namun Informasi Tersedia secara Online

Sayangnya, saat ini, perpustakaan di biro hukum masih dalam proses penataan dan akses hanya tersedia untuk kepentingan internal. Namun, bagi Anda yang ingin mengetahui dan melihat resume atau ringkasan dari dokumen-dokumen ini, dapat mengaksesnya melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi DKI Jakarta di jdih.jakarta.go.id. Situs ini menyediakan berbagai informasi hukum, termasuk produk hukum daerah dan dokumen-dokumen bersejarah. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan akses informasi terkait warisan hukum kolonial Belanda yang masih relevan dalam konteks hukum Indonesia saat ini.


Potensi yang Menjanjikan

Koleksi buku-buku langka di Biro Hukum Balaikota Jakarta memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi sumber pengetahuan yang berharga. Dengan adanya digitalisasi dan upaya pelestarian yang berkelanjutan, diharapkan koleksi ini dapat terus diakses dan dimanfaatkan oleh generasi mendatang.