20 Desember 2024
Dilihat 16 kali
Dokumen langka merupakan salah satu indikator dalam penilaian JDIH sebagai wujud penyelamatan arsip statis dan mempublikasikan sebagai informasi hukum yang bersejarah dan berguna bagi generasi selanjutnya.
Perpustakaan Hukum Biro Hukum memiliki koleksi dokumen langka berupa dokumen cetakan berbahasa Belanda terbitan Tahun 1800 dan 1900, dan merupakan termasuk arsip statis daerah yang perlu diselamatkan dan dikelola dengan baik. Pengelolaan arsip statis di lingkungan Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearsipan Daerah.
Dinas Perpustakaan dan kearsipan melalui Bidang Pengelolaan Kearsipan dan Layanan melakukan jemput penyelamatan arsip statis dokumen langka berbahasa Belanda.