JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Rapat Pembahasan Penerjemahan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

25 Juni 2025

Dilihat 1127 kali

Rabu, 25 Juni 2025 Biro Hukum menyelenggarakan rapat pembahasan penerjemahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di DKI Jakarta, yang akan dilakukan pengalihbahasaan dari bahasa indonesia ke dalam bahasa asing (bahasa inggris), dengan tujuan untuk memastikan bahwa Perda tersebut dapat dipahami dan diakses oleh semua pihak yang berkepentingan baik di dalam maupun di luar negeri guna mendukung Jakarta sebagai Kota Global, serta sebagai implementasi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.


Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan I dan dihadiri perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI untuk memberikan pendampingan dalam penerjemahan Perda dimaksud.