25 Juni 2025
Dilihat 1127 kali
Rabu, 25 Juni 2025 Biro Hukum menyelenggarakan rapat pembahasan penerjemahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi dasar pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah di DKI Jakarta, yang akan dilakukan pengalihbahasaan dari
bahasa indonesia ke dalam bahasa asing (bahasa inggris), dengan tujuan untuk
memastikan bahwa Perda tersebut dapat dipahami dan diakses oleh semua pihak
yang berkepentingan baik di dalam maupun di luar negeri guna mendukung Jakarta
sebagai Kota Global, serta sebagai implementasi prinsip transparansi dan keterbukaan
informasi publik.
Rapat dipimpin oleh Kepala
Bagian Peraturan Perundang-undangan I dan dihadiri perwakilan dari Badan
Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan Direktorat Pengundangan,
Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum RI untuk memberikan pendampingan dalam penerjemahan Perda
dimaksud.