JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

FASTER Sebuah Kolaborasi Perancang Peraturan Perundang Undangan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Dalam Pembentukan Produk Hukum Bidang Perpajakan

13 Agustus 2025

Dilihat 1037 kali

FASTER

Para   Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum⁩ Setda Provinsi DKI Jakarta  tergabung dalam Forum Simplifikasi Rancangan Peraturan Terintegrasi (FASTER) yg dibentuk oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. 

Perancang  Peraturan Perundang -undangan   sebagai   salah satu  jabatan  fungsional  hukum  yang  mempunyai peran strategis   sebagai fasilitator antara Perangkat Daerah untuk koordinasi   dan konsultasi dalam perumusan kebijakan , serta  mendorong partisipasi masyarakat secara bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang undangan. 

Pembentukan   FASTER  oleh Badan  Pendapatan  Daerah    Provinsi  DKI Jakarta sebagai  forum yang  efektif  terbentuk  sejak  tanggal 15  Juli 2025  akan menghasilkan simplifikasi rancangan peraturan dimulai dari tahap penyusunan dengan tetap mempertimbangkan kesatuan materi muatan dan efektivitas pelaksanaan kebijakan, yang bertujuan untuk efektivitas pembentukan Peraturan Gubernur mengenai Pajak Daerah yang tahapannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.  Bertujuan guna tercapainya target yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub) Tahun 2025  dengan  15 (lima belas) Rancangan Peraturan Gubernur mengenai Pajak Daerah  dan tahun-tahun berikutnya secara berkelanjutan.

 FASTER  merupakan inovasi kolaboratif yang dapat direplikasi  guna efektivitas pembentukan Rancangan Peraturan selain di bidang Pajak Daerah