13 Agustus 2025
Dilihat 1037 kali
FASTER
Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta tergabung dalam Forum Simplifikasi Rancangan Peraturan Terintegrasi (FASTER) yg dibentuk oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Perancang Peraturan Perundang -undangan sebagai salah satu jabatan fungsional hukum yang mempunyai peran strategis sebagai fasilitator antara Perangkat Daerah untuk koordinasi dan konsultasi dalam perumusan kebijakan , serta mendorong partisipasi masyarakat secara bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang undangan.
Pembentukan FASTER oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai forum yang efektif terbentuk sejak tanggal 15 Juli 2025 akan menghasilkan simplifikasi rancangan peraturan dimulai dari tahap penyusunan dengan tetap mempertimbangkan kesatuan materi muatan dan efektivitas pelaksanaan kebijakan, yang bertujuan untuk efektivitas pembentukan Peraturan Gubernur mengenai Pajak Daerah yang tahapannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Bertujuan guna tercapainya target yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub) Tahun 2025 dengan 15 (lima belas) Rancangan Peraturan Gubernur mengenai Pajak Daerah dan tahun-tahun berikutnya secara berkelanjutan.
FASTER merupakan inovasi kolaboratif yang dapat direplikasi guna efektivitas pembentukan Rancangan Peraturan selain di bidang Pajak Daerah