27 Agustus 2025
Dilihat 1760 kali
Pendampingan penterjemahan dalam Bahasa Inggris PERDA 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Biro Hukum menyelenggarakan rapat lanjutan pembahasan penerjemahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu peraturan daerah yang mendasari pengaturan investasi dan perekonomian menuju Kota Global, serta sebagai implementasi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Rapat penterjemahan Perda 1 Tahun 2024 didampingi narasumber dari Ditjen Pengundangan, Penerjemahan, publikasi dan sistem Informasi Peraturan perundang -undangan Kementerian Hukum , Bagian Peraturan perundang -undangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta serta Bagian Peraturan Perundang _undangan I Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
Penterjemahan produk hukum daerah merupakan salah satu unsur penilaian tahunan laporan JDIH yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum .