JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Studi Banding Penilaian Indeks Reformasi Hukum dan Indeks Kualitas Kebijakan Ke Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta

08 Oktober 2025

Dilihat 3308 kali

Jakarta – Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) pada Rabu, 8 Oktober 2025. Kunker diketuai oleh Kepala Biro Hukum, dan didampingi oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran.

“Kunker ke Pemprov DIY dalam rangka Studi Banding Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). Pemprov DIY dipilih menjadi tempat studi banding karena meraih peringkat pertama dalam penilaian IRH tahun 2024 dan memperoleh penilaian IKK sangat baik pada tahun 2023”.


IRH merupakan instrumen penilaian untuk mengukur sejauh mana kualias tata kelola regulasi di instansi pemerintah telah direformasi serta memastikan regulasi menjadi tepat guna, sedangkan IKK adalah instrumen untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah terutama terhadap dampak atau hasil bagi pembangunan yang strategis dengan mengedepankan prinsip berbasis bukti. IRH dan IKK merupakan bagian dari pencapaian Indeks Reformasi Birokrasi yang perlu dicapai Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian amanat dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025”.


“Tujuan Biro Hukum studi banding guna mengadopsi praktik baik dalam rangka upaya peningkatan capaian penilaian IRH dan IKK Pemprov DKI Jakarta yang lebih baik pada penilaian berikutnya”.