25 November 2025
Dilihat 888 kali
Penerimaan Penghargaan sebagai Instansi Pemerintah dengan nilai Indeks Kualitas Kebijakan Kualifikasi Unggul
Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha, S.H , M.H menerima penghargaan sebagai Instansi Pemerintah dengan nilai Indeks Kualitas Kebijakan kualifikasi unggul yang diserahkan di Surabaya oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara Dr. Muhammad Taufiq, DEA.
Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan dilakukan sebagai upaya instrumen untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah, yang mengevaluasi proses perencanaan, implementasi, evaluasi, dan keberlanjutan kebijakan, serta transparansi dan partisipasi publik. Pemrov DKI mengirimkan 3 Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diundangkan Tahun 2022 berupa
Kebijakan subsidi layanan angkutan umum (Pergub Nomor 46 Tahun 2022) , kebijakan Perlindungan Sosial (Pergub nomor 44 Tahun 2022) dan Kebijakan tingkat Kecamatan Administrasi (Pergub Nomor 22 Tahun 2022)
Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan mengacu pada dimensi Perencanaan dan Implementasi, evaluasi dan keberlanjutan dan Transparansi dan partisipasi . Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berusaha membangun , melaksanakan dan mengembangkan kebijakan yang berkelanjutaan dan berdampak serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Jakarta.
perolehan Penghargaan ini memacu para pemngku kepentingan , analis kebijakan dan penyusun produk hukum daerah untuk terus bersinergi serta menumbuhkan kebijakan yang terbaik bagi pembangunan Jakarta .
Indeks Kualitas Kebijakan tidak hanya sekedar pengukuran namun pencapaian atas kebijakan yang lebih berkualitas, efektif, dan responsif serta akuntabilitas yang berdampak nyata.