06 November 2025
Dilihat 1107 kali
Bimbingan Teknis bagi Anggota JDIH untuk Meningkatkan Kemampuan dan Pemahaman dalam Pelaporan JDIH tahun 2025
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Pusat JDIH Provinsi dengan salah satu tugasnya sebagai pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia Pengelola JDIH di Provinsi DKI Jakarta.
Bimbingan teknis bagi anggota jdih untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam pelaporan JDIH tahun 2025, pada hari Kamis Tanggal 6 November 2025 , Biro Hukum mengadakan Bimbingan Teknis bagi anggota JDIH yang terdiri dari para Pengelola JDIH 5 Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu dan Setwan DPRD Provinsi DKI Jakarta serta mengikutsertakan mahasiswa magang dari UIN Jakarta . Narasumber BPHN dalam Bimbingan teknis kali ini diwakili oleh Rahma Fitria S.H.Mkn Analis Hukum Ahli Pertama dengan materi evaluasi penilaian JDIH Tahun 2024 bagi JDIH Provinsi DKI Jakarta dan anggota JDIH.
Pengukuran e report tahun 2025 tetap mengacu pada indikator JDIH sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum . Evaluasi dan peningkatan pengelolaan JDIH guna Kepatuhan hukum , peningkatan operasional dan pengambilan keputusan yang tepat
JDIH Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menhadirkan produk hukum daerah terkini yang mudah, tepat dan cepat tidak sekedar penilaian namun aksi nyata yang berdampak bagi meningkatnya literasi hukum di masyarakat Jakarta sehingga pembangunan dapat berdaya guna
"By Understanding the law, We Protect Ourselves and Respect Others "