Jakarta – (28/11) Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, Biro Hukum melalui Subbagian Pengundangan dan Dokumentasi Hukum melaksanakan pelatihan teknis kepada pengelola website JDIH Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan secara virtual.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum, saat ini Biro Hukum sedang melakukan pengembangan website JDIH Provinsi DKI Jakarta, dan menyesuaikan kembali dengan standar pengelolaan JDIH sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019.
Pada kesempatan ini, hadir sebagai narasumber Bapak Diden Priya Utama, S.Kom (Kepala Subbidang Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN Kemenkumham RI) memaparkan materi “Perkembangan Pengelolaan JDIHN Terkini” dan memberikan evaluasi terhadap website JDIH Pemprov DKI Jakarta yang terbaru.