JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

145 kali
96 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Daerah

Judul Peraturan

:

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

T.E.U Badan

:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor Peraturan

:

3

Jenis Peraturan

:

Peraturan Daerah

Singkatan Jenis

:

PERDA

Tempat Penetapan

:

DKI Jakarta

Tanggal Penetapan

:

05 Mei 2015

Tanggal Pengundangan

:

07 Mei 2015

Sumber

:

LD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Nomor 103

Subjek

:

Pajak Hiburan

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Urusan Pemerintahan

:

Pemrakarsa

:

Badan Perencana Pembangunan Daerah

Penandatangan

:

GUBERNUR DKI JAKARTA

Bahasa

:

Indonesia

Status Peraturan

: Aktif

Keterangan Status

Tag

:

#Perundang-Undangan     #Pajak    # Hiburan    

📝Catatan Status

📎File Peraturan