Tipe Dokumen
Peraturan Daerah
Judul Peraturan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
T.E.U Badan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor Peraturan
3
Jenis Peraturan
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
PERDA
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2015
Sumber
LD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Nomor 103
Subjek
Pajak Hiburan
Bidang Hukum
Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Pemrakarsa
Badan Perencana Pembangunan Daerah
Penandatangan
GUBERNUR DKI JAKARTA
Bahasa
Indonesia
Status Peraturan
Keterangan Status
Dicabut dengan Keputusan Gubernur Nomor 235 Tahun 2021