JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

826 kali
257 kali

Tipe Dokumen

:

Peraturan Daerah

Judul Peraturan

:

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

3

Tahun Peraturan

:

2015

Jenis Peraturan

:

Peraturan Daerah

Singkatan Jenis

:

PERDA

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

05 Mei 2015

Tanggal Pengundangan

:

07 Mei 2015

Sumber

:

LD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Nomor 103

Subjek

:

Pajak Hiburan

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Status Peraturan

:

Keterangan Status

Tag

:

#Perundang-Undangan     #Pajak    # Hiburan    

📝Catatan Status

📎File Peraturan

Full Text Dokumen Peraturan : 2015PERDA00313.pdf Lampiran Naskah Akademis : -
Lampiran Terkait : -