Tipe Dokumen
Peraturan Daerah
Judul Peraturan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
3
Tahun Peraturan
2015
Jenis Peraturan
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
PERDA
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2015
Sumber
LD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Nomor 103
Subjek
Pajak Hiburan
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024