JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2015 tentang Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (pkb), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (bbnkb) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (pbb-kb) Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

191 kali
547 kali

Tipe Dokumen

:

Instruksi Gubernur

Judul Peraturan

:

Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2015 tentang Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (pkb), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (bbnkb) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (pbb-kb) Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

107

Tahun Peraturan

:

2015

Jenis Peraturan

:

Instruksi Gubernur

Singkatan Jenis

:

INGUB

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Hukum Umum

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan