JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 2309 Tahun 2015 tentang Penunjukan Walikota Jakarta Timur Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak diPerumahan Eramas 2000 Blok diJalan Sentra Primer Timur, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur

308 kali
146 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 2309 Tahun 2015 tentang Penunjukan Walikota Jakarta Timur Sebagai Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Terletak diPerumahan Eramas 2000 Blok diJalan Sentra Primer Timur, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

2309

Tahun Peraturan

:

2015

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan