Tipe Dokumen
Peraturan Daerah
Judul Peraturan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U Badan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor Peraturan
5
Jenis Peraturan
Peraturan Daerah
Singkatan Jenis
PERDA
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2015
Sumber
LD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Nomor 105
Subjek
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Bidang Hukum
Hukum Umum
Urusan Pemerintahan
Pemrakarsa
Badan Pendapatan Daerah
Penandatangan
GUBERNUR DKI JAKARTA
Bahasa
Indonesia
Status Peraturan
Keterangan Status
Dicabut dengan Keputusan Gubernur Nomor 570 Tahun 2021