Tipe Dokumen
Peraturan Gubernur
Judul Peraturan
Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu Miliar Rupiah)
T.E.U Badan
DKI Jakarta (Provinsi)
Nomor Peraturan
259
Tahun Peraturan
2015
Jenis Peraturan
Peraturan Gubernur
Singkatan Jenis
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
-
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
Subjek
Bidang Hukum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Abstraksi
Belum Tersedia
Status Peraturan
Keterangan Status
Dicabut dengan Keputusan Gubernur Nomor 788 Tahun 2019
Dirubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 2267 Tahun 2015
Tag