JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2016 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Sarana Pendidikan Sekolah Taman Kanak-kanak Yang Terletak diKomplek Perumahan C1tra 5, Blok A-6, Kelurahan Pega Dungan, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat kepada Yayasan El-shaddai Jakarta Barat

269 kali
115 kali


Infografis

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2016 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Sarana Pendidikan Sekolah Taman Kanak-kanak Yang Terletak diKomplek Perumahan C1tra 5, Blok A-6, Kelurahan Pega Dungan, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat kepada Yayasan El-shaddai Jakarta Barat

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

541

Tahun Peraturan

:

2016

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

: Berlaku

Keterangan Status

:


Tag

Keterangan Dokumen

:



Matriks Perbandingan

📝Catatan / Sanksi

📎File Peraturan