JDIH PROVINSI DKI JAKARTA

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta

Keputusan Gubernur Nomor 2093 Tahun 2016 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Eks Gedung Dinas Pekerjaan Umum Yang Terletak diJalan Taman Jatibaru, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Eks Gedung Upt dana Bergulir Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Serta Perdagangan Yang Terletak diJalan Inspeksi Tarum Barat Kav. Agraria, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Bareskrim Polri

105 kali
75 kali

Tipe Dokumen

:

Keputusan Gubernur

Judul Peraturan

:

Keputusan Gubernur Nomor 2093 Tahun 2016 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Eks Gedung Dinas Pekerjaan Umum Yang Terletak diJalan Taman Jatibaru, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Eks Gedung Upt dana Bergulir Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Serta Perdagangan Yang Terletak diJalan Inspeksi Tarum Barat Kav. Agraria, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur kepada Bareskrim Polri

T.E.U Badan

:

DKI Jakarta (Provinsi)

Nomor Peraturan

:

2093

Tahun Peraturan

:

2016

Jenis Peraturan

:

Keputusan Gubernur

Singkatan Jenis

:

Tempat Penetapan

:

Jakarta

Tanggal Penetapan

:

-

Tanggal Pengundangan

:

-

Sumber

:

Subjek

:

Bidang Hukum

:

Bahasa

:

Indonesia

Lokasi

:

Abstraksi

:

Belum Tersedia

Status Peraturan

:

Keterangan Status

:


Tag

📝Catatan Status

📎File Peraturan